Diduga Jual Beli Jabatan di Lingkungan Disdik Pemda Kabupaten Cilacap Sangat Fantastik
-->

Advertisement Adsense

Diduga Jual Beli Jabatan di Lingkungan Disdik Pemda Kabupaten Cilacap Sangat Fantastik

60 MENIT
Selasa, 08 Juni 2021

60menit.co.id Diduga terjadi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap dalam lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap masih hangat diperbincangkan.

60MENIT.co.id, Cilacap | Dikutip dari Perssigap88.com, bahwa dugaan kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cilacap  dengan adanya pelantikan 63 PNS yang dilakukan jelang 2 hari sebelum hari raya idul fitri 1442 Hijriyah. Tepatnya Selasa (11/05/2021) oleh Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji.


Adapun nilai dugaan untuk beli jabatan sangat fantastis dari kisaran 60 juta hingga ratusan juta rupiah tergantung tingkat dan jabatan yang di inginkan termasuk pelantikan jabatan Kepala Sekolah SD, SMP, Penilik Muda Korwil Bidang P & K di lingkungan dinas Pendidikan tak luput dari sorotan.


Menyikapi pemberitaan dugaan kasus yang berkembang agaknya semakin jelas ada konspirasi yang dilakukan oleh jajaran dinas yang sudah di kemas rapih.


Saat di konfirmasi, Kamis (20/05/2021), Kepala Dinas P & K, Budi Santosa, Menyampaikan, Syarat untuk diangkat menjadi Kepala Sekolah adalah diklat bisa saja baru diklat langsung dilantik menjadi Kepala Sekolah karena pertimbangan berbagai faktor. 


Harus rajin di MKKS, MGMP, Kepramukaan Pembinaan karakter dan lingkungan Rt. Diklat salah satu komponen dari berbagai faktor lengkap sesorang akan di angkat menjadi Kepala Sekolah.


Data diklat dan nama nama yang dilantik dapat di buka dan download di aplikasi LPPKS  termasuk data nilai hasil seleksi semuanya ada dan transparan terbuka.


Nilai diklat dari pusat adapun siapa saja yang diangkat dan dilantik itu wewenang Bupati. Seperti halnya nilai diklat memuaskan bahkan sangat memuaskan seluruhnya setelah itu Pak Bupati boleh menggunakan mau pilih yang mana dan tidak harus milih nomor ini nomor itu.


Ajuan dari dinas P & K, ajuan dari semuanya Usser itu contoh salah satunya semisal peserta A dinyatakan lulus namun untuk komponen lain lain mutlak yang mempunyai kewenangan Bupati dan menetukan masing masing Usser.


Menurut narasumber yang tidak mau disebut nama seorang PNS Guru Pendidik, Jumat (14/06/2021), Untuk diangkat menjadi Kepala Sekolah utamanya adalah seleksi melalui tes ujian, setelah itu baru diklat.



Kalau persyaratan MKKS, MGMP, Ke Pramukaan, aktif rajin di lingkungan Rt saya kira bukan syarat seseorang diangkat terus dilantik menjadi Kepala Sekolah. Bukannya MKKS artinya Musyawarah Kerja Kepala Sekolah, mana mungkin belum jadi Kepala Sekolah kok suruh rajin di MKKS, MGMP," ucap Narasumber.


"Syarat mutlak menjadi Kepala Sekolah adalah harus memiliki sertifikasi guru sertifikasi sekolah melalui tes dan pendidikan," imbuhnya.


Sesuai aturan untuk bakal calon Kepala Sekolah saja ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi, Seperti halnya, Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi program study yang terakreditasi paling rendah-B.


Memiliki Sertifikasi Pendidik, Bagi guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata dan golongan ruang III/C, Memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik" selama 2 (tahun) terakhir, Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi paling singkat 2 (dua) tahun," ucap Narasumber.


Menanggapi pernyataan Narasumber tentunya sebuah proses tahapan menjadi Kepala Sekolah melalui banyak syarat yang harus dipenuhi dan tidak instan bisa meraih predikat untuk diangkat dan dilantik menjadi BKS (Bapak Kepala Sekolah) atau IKS (Ibu Kepala Sekolah). Hasil konfirmasi kepada dinas P & K, Kabupaten Cilacap ternyata tidak selaras dengan apa yang disampaikan narasumber. Pertanyaan publik ada apa dengan pemberitaan dugaan kasus suap jual beli jabatan dan apa hubungannya dengan pelaksanaan pelantikan 63 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Selasa (11/05/2021).


(TEAM DNN.TV.GROUP)