60menit.co.ud |
60MENIT.CO.ID, MAKALE | Diduga mengaku-ngaku sebagai pemangku adat di Kecamatan Kurra, identitas D M Palallo yang tercantum dalam surat perihal peninjauan ulang lokasi pembangunan tower di Kecamatan Kurra dipertanyakan, Selasa (18/5/2021).
Program pemerintah yakni pembangunan tower di Kecamatan Kurra untuk mendorong kemajuan di era digitalisasi rencananya mulai dikerjakan pekan ini. Legalitas adat dari pemilik lahan itu juga sudah dikantongi. Bahkan rekomendasi dari pemerintah lembang dan kecamatan juga sudah lengkap.
Hanya saja, mengetahui adanya program pemerintah yang berbaur uang itu, beberapa oknum yang namanya tercantum dalam surat permohonan peninjauan ulang diduga berusaha menghalangi jalannya program pemerintah tersebut.
Informasi yang diperoleh media ini, dalam surat perihal permohonan peninjauan ulang yang dibubuhi nama dan tanda tangan empat orang pembuat pernyataan yakni Albert Sampelintin, Dr. Elis Batti', Simon Palallo, Albert Tantiderung dan di tanda tangani oleh oknum yang mengatas namakan dirinya sebagai pemangku adat yakni D M Palallo, sesuai nama dalam surat tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lembang Lipungan Tanente, Alvian Tanduk, dirinya mengatakan tidak tahu menahu siapa D M Palallo yang mengatas namakan dirinya sebagai pemangku adat,
"Dulu dipegang oleh om (Alm. Frederik Batti Sorring), itu mi, mereka selalu mencarikan masalah. Saya pusing juga," beber kepala lembang lipungan tanete.
Berbeda tempat, pemilik lahan yang enggan disebutkan namanya, saat di konfirmasi mengatakan, bukti adat apalagi yang dipertanyakan. Lokasi rencana pembangunan tower itu ada kuburan orang tua,
"Lantas mengapa saat proses pembuatan bahkan sampai dimakamkannya jasad orang tua kami yang sudah bertahun-tahun pada saat itu tidak ada yang datang komplain kalau memang itu tanah adat?," Ucapnya.
(Tim)