60menit.co.id Aman Saepulrohman calon incumbent Desa Cisompet Garut, Kamis (20/05/2021) |
60MENIT.co.id, Garut | Pelapor bakal calon Kepala Desa Cisompet, Aman Saepulrohman yang merupakan calon incumbent telah diperiksa oleh Jaksa di kantor Kejaksaan Negeri Garut. Namun Pelapor menduga, orang atau saksi yang dihadirkan bukan merupakan objek yang dilaporkan dan seolah disediakan oleh terlapor.
“Waktu diminta keterangan oleh Solihin, jaksa di Kejari Garut menyebutkan bahwa Kejari telah meminta keterangan beberapa saksi, tapi yang diminta hadir dalam surat undangan dengan yang dihadirkan berbeda,” terang Vera, Kamis (20//5/2021).
Jadi surat undangan dari Kejaksan yang dititipkan kepada bendahara Desa Cisompet, sambung Vera, adalah untuk RW. 01, 02 tapi yang dibawa atau dihadirkan oleh Oknum Kades RW.05 dan 06, itupun dengan modus loh.
“Jadi pak Kades (Aman Saepulrohman) yang sekarang mencalonkan lagi bilang ke RW yang tidak tahu menahu itu mau ngajak jalan-jalan ke Garut, eh kok tiba-tiba dibawa ke kantor Kejaksaan, lalu saksi RW satunya lagi pasti lah akan membela, karena sudah pada tahu ada kaitan apa dengan bapak Calon Kades Cisompet sekarang,”
Selain Vera, saksi Asep Muhidin pun turut diminta keterangan bersamaan dengan Vera. Asep membenarkan bahwa terkesan adanya dugaan pengkondisian saksi, tetapi kita objektip saja mungkin ini bagian dari proses.
“Saat dimintai keterangan oleh Jaksa, Pelapor seperti Terlapor, saksi seolah Terlapor, masa begitu, kan semestinya Jaksa itu menggali dari materi yang dilaporkan, bukan seolah-olah membela atau seperti terkesan menutupi materi yang dilaporkan,” kata Asep.
Bahkan dengan sangat jelas dan tegas, pak Jaksa bilang kalau beliau dalam melakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat tidak pernah lama, paling 2 sampai 3 minggu kalau lengkap laporannya. Nah kategori lengkapnya itu bagaimana, masa warga harus mencuri kwitansi dan lainnya?, lengkap menurut pak jaksa ada foto, ada data anggarannya, termasuk potensi kerugiannya.
“Memang kita Pelapor hanya belum memberikan foto yang dijadikan objek laporan, tetapi data, petunjuk sesuai ketentuan itu telah ada, termasuk rekaman-rekaman dengan warga, tetapi katanya akan dibuka oleh pelapor nanti pada saatnya. Bahkan saya (Asep) mendengarkan kesaksian dari salah satu warga yang baru beres sholat dzuhur di masjid kaum Cisompet, kalau baru pak Lurah baru memberikan bantuan uang itu Rp. 100 juta, padahal sudah diajukan sejak tahun-tahun dulu, dan masih ada lagi yang dileporkan, mungkin sedang diperbaiki karena dilaporkan warga”
Mungkin inilah yang dinamakan LPJ/SPJ Dana Desa asal atau mungkin LPJ/SPJ bodong karena logikanya uang yang Rp. 100 juta pada tahun 2020 dikemanakan oleh pak Kades, kok setelah dilaporkan pada tahun 2021 baru diberikan, emang uang bisa beranak kah?, sebut saksi Asep.
(Afdar)