Disinyalir Venomena Gratifikasi (Money Politics) Warnai Pilkalem 2021 di Lembang Karre Penanian
-->

Advertisement Adsense

Disinyalir Venomena Gratifikasi (Money Politics) Warnai Pilkalem 2021 di Lembang Karre Penanian

60 MENIT
Minggu, 09 Mei 2021

60menit.co.id Foto Kreasi Jurnalis Korlip Torut, Minggu (9/05/2021)

60MENIT.co.id, Toraja Utara, Karre Penanian | Tercium aroma tak sedap dibalik pelaksanaan Pemilihan Kepala Lembang (Pilkalem) Tahun 2021.


Ada-ada saja oknum Calon Kepala Lembang (Cakalem) disinyalir mengunakan cara-cara tidak terpuji alias politik uang (Money politics) untuk mencapai tujuanya, Minggu (9/05/2021).


Seperti halnya yang terjadi di Lembang Karre Penanian, Kecamatan Naggala, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, disinyalir ada salah satu calon melakukan politik uang ke sejumlah warga. Money politik tersebut ada yang berupa uang tunai dan barang.


Dari Penelusuran awak media ini, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, membeberkan bahwa ada salah seorang Oknum Cakalem di Lembang Karre Penanian Melakukan praktek politik uang (Money politics) yang begitu Fantastis.


"Luar biasa pak. Itu oknum calon Kepala Lembang pak di Karre Penanian bagikan Gula 4 Bks, satu lembar sarung plus uang tunai 1juta dan ada juga uang tunai 600 ribu. Kalau begitu pak, kira-kira kembali modalnya dari mana kalau nga Korupsi. Sangat tidak wajar kalau nga butuh kembali modalnya," kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (5/5/2021).


Mereka berlomba-lomba mencari simpatisan masyarakat dengan berbagai cara untuk memenangkan pesta demokrasi itu. Ada cara yang halal yang ditempuh dan disinyalir ada pula cara yang haram?.


Contohnya, menggunakan politik uang (Money politics) agar bisa mencapai Gol.


Hal ini mencerminkan bahwa salah satu Oknum Cakalem tersebut kemungkinan haus jabatan (ambisius).


Hal ini, sama halnya membodohi masyarakat dan menciderai serta mengotori tatanan kehidupan berdemokrasi.


Sekedar diketahui. Faktor-faktor yang memengaruhi politik uang di antaranya faktor kemiskinan. Yang terpenting mereka mendapat uang dan dapat memenuhi kebutuhan hidup. Rendahnya pengetahuan masyarakat tentang politik juga penyebab politik uang. Tidak semua orang tahu apa itu politik, bagaimana bentuknya, serta apa yang ditimbulkan politik.


Money politics menjadi ajang masyarakat mendapatkan uang. Mereka yang menerima uang terkadang tidak memikirkan konsekuensi, yakni termasuk tindakan menerima suap dan jual beli suara yang melanggar hukum.


Politik uang juga sudah diatur dalam Pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksinya sembilan bulan penjara atau denda Rp500 juta. Jika menggunakan regulasi tentang suap (Gratifikasi), ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp15 juta. 


(*/dino).