60menit.co.id | Sudaryono SP, Kepala KPH Unit XVI Patampanua Selatan. |
60MENIT.co.id, Kendari | Belum juga tuntas masalah penyerobotan lahan Hamka dkk di Dusun 4 Labuandala, Desa Pitulua, Lasusua, Kolut, keberadaan PT Tiar Daya Sembada (TDS) sendiri sebagai Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) bersama Kontraktor Mining, PT Gerbang Timur Perkasa (GTP), dipertanyakan.
Pasalnya, selain soal IUP serta dokumen AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan), TDS, seperti dilansir sebuah media cyber lokal, belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Setidaknya, hal ini dibenarkan pihak UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Unit XVI Patampanua Selatan Wilayah Selatan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara di Kolaka Utara. Tercatat, luas konsesi IUP SK 135 TDS sendiri di Labuandala Desa Pitulua sebesar 1.343 km2.
Sebagian masuk kawasan Hutan Lindung (HL). Menurut Kepala KPH Unit XVI Patampanua Selatan, Sudaryono SP, daerah Unit XVI Patampanua Selatan khususnya Desa Sulaho masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sedang untuk wilayah Labuandala Desa Pitulua sebagian masuk HPT dan selebihnya, di daerah sudut lengkungannya, berada dalam kawasan HL. Statusnya ini sampai sekarang tidak berubah.
"Rapat kemarin bersama dengan pemerintah daerah yang dipimpin langsung Sekda memang ada beberapa perusahaan yang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tapi kami belum mengetahuinya lebih jelas karena data perusahaan belum ada masuk di kantor kami," kata Sudaryono.
Ditambahkan, kawasan HPT yang dikelola masyarakat itu statusnya pinjam pakai karena itu tanah negara yang tidak pernah berubah statusnya dari HPT ke HPL, jadi kalau ada pihak perusahaan ganti rugi lahan masyarakat itu hanya tanaman, bukan tanahnya karena statusnya kawasan belum ada perubahan sampai sekarang .
"Jety (tersus) yang dibangun PT. Gerbang Timur Perkasa masuk dalam kawasan Area Penggunaan Lain. Namun jety tersebut masuk kawasan IUP milik PT. Tiar Daya Sembada. Sementara IUP keseluruhan PT. Tiar Daya Sembada di Labuandala Desa Pitulua, sebagian masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan sebagian masuk kawasan Hutan Lindung (HL)," terangnya.
Menurut Sudaryono, kawasan HPT tidak bisa dikeluarkan Surat Keterangan Pengolahan Tanah (SKPT) oleh siapapun termasuk kepala desa, karena belum ada penurunan status dari Kementerian. Faktanya, kata dia, banyak masyarakat mengelola lahan kawasan HPT maupun HL untuk ditanami tanaman.
Pihaknya menyayangkan, satupun dokumen TDS maupun perusahaan lain tidak dipegang, untuk melaporkan keberadaan mereka ke provinsi. Padahal perusahaan tersebut amenambang dalam wilayah pengawasan. Selama ini para pemegang IUP langsung koordinasi ke dinas kehutanan provinsi.
Untuk mengetahui kejelasan keabsahan IPPKH perusahaan tambang di Kolut, Sudaryono mempersilahkan menanyakannya ke Bidang P2H Dinas Kehutanan Provinsi Sultra. Dihubungi, Kabid P2H (Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan) Beny Raharjo mengatakan, TDS belum memiliki IPPKH. Permohonannya pun untuk izin tersebut belum ada.
(anto)