60menit.com | GADUH JASA KONSTRUKSI DITENGAH KEPRIHATINAN BANGSA, FLAJK Minta Menteri PUPR Segera Aktifkan Kembali Registrasi. |
60MENIT.co.id, Jakarta | Belum adanya implementasi UU No. 2 Tahun 2017 pasca LPJK dibubarkan, sebagaimana tertuang dalam surat Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Nomor ; BK.0404-DK/1601 tertanggal 23/12 Hal. Pelayanan Registrasi Sertifikasi Keahlian dan Badan Usaha, saat ini tengah terjadi gejolak pada masyarakat jasa konstruksi di Indonesia.
Terhentinya seluruh aktifitas jasa konstruksi tersebut akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK -red) secara besar-besaran terhadap karyawan dari Bapel, USBU, USTK LPJK Nasional dan Provinsi serta karyawan asosiasi jasa konstruksi secara Nasional. Ungkap Ir. Veri Senovel Ketum FLAJK, kamis 31/12 sore di bilangan Jakarta Selatan.
Ketum FLAJK juga menengarai bahwa kebijakan Menteri PUPR tersebut tidak selaras dengan Kebijakan Presiden Ir. H. Joko Widodo yang tengah meminta kepada semua kementerian, lembaga dan sektor swasta agar tidak melakukan PHK pada saat pandemi COVID-19.
Pasalnya, kewenangan yang telah diberikan kepada asosiasi melalui VVA dianggap telah sejalan dengan UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan perijinan dalam rangka berusaha, namun hal tersebut seakan menjadi bertentangan dengan kebijakan Kementerian PUPR yang menghentikan seluruh registrasi dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi serta sertifikasi tenaga ahli dan trampil, jelasnya
Adapun, dampak lain yang timbul akibat penghentian seketika oleh Kementerian PURR terhadap kewenangan LPJK Nasional dan Provinsi dalam meregistrasi sertifikasi badan usaha jasa konstruksi serta sertifikat tenaga ahli dan trampil yang sedang dalam proses menjadi tertunda sehingga batal, hal tersebut telah membuat anggota asosiasi kehilangan kesempatan serta peluang (lost opportunity -red) untuk mengikuti lelang, ungkap Ir. Veri Senovel
Untuk itu FLAJK meminta kepada Menteri PUPR untuk segera mengaktifkan kembali seluruh Pengurus LPJK Nasional dan Provinsi berikut USBU, USTK sampai terbentuknya LSP dan LSBU yang dimaksud UU No. 2 Tahun 2017, tegas Ketum FLAJK !
FLAJK juga akan segera mengaktifkan seluruh pengurus di 34 Provinsi secara nasional untuk dapat melakukan komunikasi dengan Pemerintah didaerah terkait jasa konstruksi yang terhenti saat ini sampai dengan aktifnya kembali sebagaimana dimaksud, pungkas Ir. Veri Senovel.
(zho)