KPK Sita 14,5 Miliar Dari Tersangka Mensos Juliari Batubara, Kasus Suap Bansos Covid-19
-->

Advertisement Adsense

KPK Sita 14,5 Miliar Dari Tersangka Mensos Juliari Batubara, Kasus Suap Bansos Covid-19

60 MENIT
Minggu, 06 Desember 2020

60menit.co.id | Menteri Sosial (Juliari Peter Batubara - JPB) sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).


60MENIT.co.id, JakartaKPK telah menetapkan status hukum para pihak yang terjaring OTT pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).


Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menerapkan Menteri Sosial (MENSOS), Juliari Peter Batubara, bersama 4 orang lainnya tersangka, Juliari diduga menerima suap terkait Bansos COVID-19.


"KPK menerapkan 5 orang tersangka, sebagai penerima suap JPB (Juliari Peter Batubara)," Tegas Ketua KPK, Firli Bahuri dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih ibu, Jakarta 05/12/2020, dini hari.


Sementara 4 orang tersangka lainya yakni, 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos COVID-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, lau 2 Supplier Rekaman Bansos COVID-19, Ardian 1M, dan Harry Sidabuke.


Dengan penetapan tersangka ini, Juliari Peter Batubara diminta secepatnya untuk menyerahkan diri ke KPK, sebab Juliari tak ikut terjaring OTT Kenyang digelar sejak Jum'at (04/12/2020) malam kemarin.


Sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.


Sedangkan sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Adapun sebelumnya Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan OTT itu terkait dugaan penerimaan suap para Vendor bantuan Sosial COVID-19.


Dugaan Korupsi (PPK) telah menerima hadiah dari para Vendor PBJ (pengadaan barang dan jasa) Bansos di Kementerian Sosial RI dalam Penanganan Pandemi COVID-19," tegas Firli dini hari ini.


KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19). Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.


"KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS," ujar Firli, Minggu (6/12) dini hari.



Empat tersangka lainnya dalam kasus ini antara lain, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I.M, dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.


Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus,  Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemenso Shelvy N.


Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. 


Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.

(Zho)