60menit.com, Garut - Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokoler kesehatan sesuai inpres No 06 Thn 2020, tentang mengunakan masker dan himbauan protokol kesehatan yang di laksanakan di wilayah polsek Pameungpeuk yang dilaksanakan oleh jajaran Forkopimcam kecamatan Pameungpeuk.
Pada hari Jum'at (02/09/2020) dari jam 08.30 wib posko operasi yustisi yang digelar mengambil lokasi alun-alun Pameungpeuk tepatnya di depan
pertokoan di Plaza mandala Pameungpeuk, warung waralaba (alfamart, indomart dan yoma) di Wilkum Pameungpeuk .
Kegiatan Operasi Yustisi melibatkan beberapa intansi terkait Polsek Pameungpeuk, staf Kecamatan, anggota Koramil, anggota Upt Dinas perhubungan, Upt Puskesmas serta Relawan Tagana
Kapolsek AKP Dedin Permana SH menyapaikan kegiatan ini melibatkan personil yang berjumlah 19 personil.
"Kami memberikan pemahaman Dan himbauwan kepada masyarakat dan penguna roda 2 dan 4 agar selalu patuh aturan memakai masker sesuai Perbub no 47 tahun 2020," kata kapolsek.
Dalam Operasi Yustisi yang di gelar di wilayah hukum Pameungpeuk seluruh petugas mengedepankan sikap "Humanis" ini seperti yang diamanatkan Kapolres Garut.
Operasi Yustisi di Pameungpeuk Garut membuahkan hasil dengan pelanggaran
peneguran 10 kasus serta pembagian masker.
" kami untuk membuat efek jera terjadap pelanggar dengan sanksi tindakan fisik/push Up 10 kali dan menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya dan pengucapan pancasila," Pungkasnya. (Hendar)