60menit.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap penyebar hoax terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Penangkapan itu diumumkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan pers di kantornya.
Argo menuturkan, hoax yang dimaksud berkaitan dengan 12 pasal dalam omnibus law UU Cipta Kerja. Salah satunya berisi kabar uang pesangon hingga upah minimum kota dan kabupaten dihilangkan.
"Ini sudah beredar sehingga masyarakat terprovokasi dan masyarakat melihat kalau seperti ini dan setelah kita melihat bahwa dari undang-undang tersebut ternyata ini adalah hoax karena tidak benar seperti apa yang disahkan oleh DPR," kata Argo.
Menurut dia, tim dari Bareskrim Polri akhirnya melakukan pelacakan. Polisi menemukan ada yang mengunggah di media sosial. Lokasinya di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pada hari Kamis 8 Oktober 2020 anggota kita ke sana dan kita lakukan penyelidikan di sana dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan dan meng-upload di Twitter-nya @videlyae," ujar Argo.
Perempuan itu berinisial FD dan berumur 36 tahun. Ia merupakan warga Makassar, Sulsel.
"Setelah kita melakukan penangkapan di sana kita bawa ke Jakarta. Jadi dari hasil pemeriksaan memang benar yang bersangkutan melakukan postingan dan menyiarkan berita bohong di akun Twitter-nya yang menyebabkan ada keonaran," kata Argo.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti antara lain sim card handphone. Lalu, apa motif si pelaku? Argo menyebut yang bersangkutan merasa kecewa karena tidak bekerja.