60menit.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengadili 16 oknum anggota TNI yang terlibat lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan semuanya dipecat. Sebenarnya total jumlah yang dipecat lebih dari 16 orang karena masih ada putusan yang baru diketok di tingkat pertama.
"Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi. Semuanya dipecat," kata jubir MA hakim agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).
Selain dipecat karena mereka berperilaku homoseksual, mereka dihukum penjara. Sebab, mereka tidak menaati perintah atasan, yaitu Surat Telegram (ST) Panglima TNI tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.
Telegram serupa juga dikeluarkan KSAD Nomor ST/2694/2019 tanggal 5 September 2019 tentang penerapan hukum secara tegas, terukur, proporsional kepada oknum Prajurit dan PNS TNI AD yang terlibat kasus hubungan sesama jenis.
Total jumlah yang dipecat lebih dari 16 karena masih ada putusan yang baru diketok di tingkat pertama. Para anggota TNI yang dipecat di tingkat pertama umumnya mengajukan banding.
Seperti disampaikan Humas Pengadilan Militer II-10 Semarang, Letkol Asmawi, pihaknya telah menyidangkan anggota TNI yang terlibat LGBT/homoseksual. Para prajurit tersebut adalah Serka RR, Pelda AN, Serka AD, Kapten IC, Serka SGN, Serka AAB, dan Praka P.
"Ada tujuh terdakwa. Yang P sudah divonis dan dipecat, yang bersangkutan mengajukan banding," kata Asmawi di kantornya, Semarang, Jumat (16/10/2020).
Wakil Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang Letkol Sus Wahyupi menambahkan ketujuh terdakwa itu berasal dari satuan berbeda dan tidak hanya berasal dari Jawa Tengah. Namun pihaknya menangani persidangan karena berdasarkan lokasi berhubungan.
"Ada tujuh perkara dengan tujuh terdakwa. Satu dari TNI AD dan enam dari TNI AU," terang Wahyupi.
Pemecatan juga diketok oleh Pengadilan Militer Jayapura, Pengadilan Militer Bandung, Pengadilan Militer Surabaya, hingga Pengadilan Militer Tinggi Medan.
Salah satunya adalah Letda DS, yang mulai terjerumus menjadi homoseksual saat mengikuti komunitas LGBT. Padahal Letda DS mengetahui ada Surat Telegram Panglima TNI yang melarang anggota TNI menjadi homoseksual dan sanksinya pemecatan.
Pada 6 April 2020, Pengadilan Militer Denpasar memutuskan Letda DS bersalah dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas. Letda DS dihukum 10 bulan penjara dan dipecat dari militer.
"Terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis dan terlibat komunitas LGBT karena selaku prajurit TNI seharusnya Terdakwa dapat menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan Terdakwa dalam berperilaku, utamanya dalam menaati aturan hukum sehingga perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan maupun ketentuan agama apa pun sehingga harus diberikan tindakan tegas,"
ucap majelis Pengadilan Militer Denpasar yang diketuai Letkol Ronny Suryandoko SIP SH MHan.