60menit.co.id, Garut - Pimpinan DPRD, komisi 1 dan Komisi 4 DPRD Kabupaten Garut menerima audiensi dari aliansi mahasiswa Garut terkait penolakan undang-undang serta kerja omnibus Law, Senin (12/10/2020).
Koordinator lapangan, Moh. Sehabudin mengatakan tuntutan yang disampaikan adalah menyampaikan penolakan terhadap undang-undang cipta kerja untuk disampaikan ke DPR RI.
Dalam audiensi antara Aliansi Mahasiswa Garut dan DPRD Kabupaten Garut dalam berdebatan yang sangat alot akhirnya diputuskan DPRD Garut Harus menyelenggarakan sidang Paripurna dan dengan estimasi waktu sebelum tanggal 23 Oktober 2020 terkait penolakan terhadap undang-undang Cipta kerja omnibus Law, yang dibuat diatas kertas kesepakatan dan ditandatangani oleh anggota DPRD Garut dan Perwakilan Alinasi Mahasiswa Garut.
Walau kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, DPRD Garut tetap melaksanakan jalur-jalur yang telah ditetapkan undang-undang yang berlaku diantaranya Rapat Pimpinan DPRD, Bamus dan keputasan Paripurna DPRD.
" Aspirasi dari Aliansi Mahasiswa Garut kami terima, Tidak bisa langsung di adakan Paripurna, karena kita harus melalui proses berdasarkan Undang-undamg yang berlaku dan di atur dalam Tata Tertib, karena kami disini hanya sebagai anggota DPRD hanya menerima aspirasi yang mewakili Ketua DPRD Garut," kata Enan Wakil DPRD Garut dari Fraksi Gerindra.
Audiensi Aliansi Mahasiswa Garut ke DPRD Garut sebagai wujud demokrasi menyampaikan aspirasi masiswa kepada perwakilan rakyat yang duduk di DPRD Garut tentang penolakan Undang-undang Cipta kerja atau Omnisbus Law
“Alhamdulillah hasil tuntutan aliansi mahasiswa garut dapat di terima di gedung DPRD kabupaten Garut, pada audensi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mengadakan sidang paripurna,” ucap Mahasiswa Fisip Uniga, Muhamad Rizqi.
Menurutnya, kebijakan tersebut mencetak sejarah baru karena di DPRD kabupaten Garut menjadi pelopor dan yang pertama di Indonesia penolakan mengenai UU omnibus law di Paripurnakan.
“ Tuntutan mahasiswa yang menjadi representatif dari masyarakat Indonesia khususnya di kabupaten Garut tersebut akan terus di kami kawal sampai kepusat,” tandasnya.
Dirinya berharap semoga tuntutan yang di lakukan oleh seluruh elemen masyarakat termasuk mahasiswa dapat di implementasikan oleh pemerintah baik itu pusat ataupun daerah.
“ Karena UU omnibus law tersebut sangat merugikan terhadap Masyarakat kecil Indonesia dan tidak sesuai dengan ekonomi kerakyatan Indonesia,” pungkasnya. (Tim 60menit.co.id)