60menit.com, Garut - Polres Garut melalui Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang wanita pelaku penyalagunaan narkotik NR (48) warga Kecamatan Karangpawitan Garut.
NR pelaku ditangkap polisi di Jl.Guntur Kel.Sukamentri Kec.Garut Kota Kab. Garut pada hari Selasa 11 Agustus 2020.
Menurut Kasat Narkoba melalui Plt Kasubbag Humas Polres Garut IPTU Muslih Hidayat, SH, penangkapan NR berdasarkan informasi dari masyarakat di TKP tepatnya di Jl.Guntur Kel.Sukamentri Kec.Garut Kota Kab. Garut.
"Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (Satu) buah kantong plastik warna Hitam berisi 1 (Satu) paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis (Dengan berat bruto 0,66 (Nol koma enam enam) Gram), 10 (Sepuluh) paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok (Dengan berat bruto 1,55 (Satu koma lima lima) Gram) dan 1 (Satu) buah handphone merk Samsung warna Putih," kata Muslih.
Setelah NR ditangkap dan diamankan ke polres Garut dan diintrograsi guna penyelidikan lebih lanjut.
" dari pengakuan NR, Bahwa sdt NR mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. PL (DPO) di daerah Jakarta dengan cara tempel dan membeli narkotika jenis tembakau sintetis dari Sdr.BBN (DPO) dengan cara membeli secara langsung maksudnya narkotika jenis sabu-sabu dan jenis tembakau sintetis tersebut akan dijual/diedarkan di daerah Garut," katanya
Selanjutnya, terhadap NR dan barang bukti diamankan di rutan polres Garut dan dilakukan pengembangan dengan melakukan pengejaran terhadap 2 orang DPO yang berhubungan dengan NR.
" NR kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.