60menit.com, Garut - Bertempat di Jl. Warung tanjung Babakan Jambe RT 02/14 Desa Pasawahan kecamatan Tarogong Kaler kabupaten Garut sekitar Pukul 07.30 s/d 09.30 Kapolsek Tarogong Kaler beserta Jajarannya menggelar Ops.Yustisi penegakan disiplin bermasker.
Kegiatan ini dalam rangka menjalankan Intstruksi Presiden No.6 tahun 2020 tentang Penggunaan masker,untuk mencegah penyebaran Covid 19 di kabupaten Garut.Selasa (22/09/2020).
Kapolsek Tarogong Kaler IPTU Masrokan S.E mengatakan Kegiatan penegakan disiplin ini dalam rangka melaksanakan Inpres no 6 tahun 2020 tentang Disiplin Bermasker.
Selain itu dikatakan Iptu Masrokan S.E menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku seperti 3M ( memakai masker,mencuci tangan,menjaga jarak) itu yang mesti terus dilakukan oleh masyarakat.
“Bagi pengendara bermotor ataupun pejalan kaki kita memberikan teguran apabila tidak menggunakan masker,kita juga menyiapkan masker sebanyak 300 masker untuk diberikan kepada pengguna jalan /warga apabila tidak memakai masker, juga kita lakukan pengecekan suhu tubuh oleh pihak puskesmas Cipanas terhadap pengendara,ini semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid 19 di kabupaten Garut juga memberikan sosialisasi terhadap masyarakat agar Disiplin mematuhi semua peraturan pemerintah.”ujar Iptu Masrokan SE.
Dalam kegiatan Ops.Yustisi ini turut Hadir juga Camat Tarogong Kaler Drs. Saefurohman M.Si, Kasi Kesra Kec. Tarogong Kaler Galihmawariz S SE.S.Ip.,M.Si, Kasi Trantib Kec.Tarogong Kaler Aam Nugraha SH, Kades Pasawahan, Anggota Polsek Tarogong Kaler, Anggota Koramil IIII Tarogong, Staff Kec. Tarogong Kaler, Petugas Kesehatan Puskesmas Tarogong, Perangkat desa Pasawahan.
” Dalam Ops.Yustisi ini Terjaring sebanyak 20 orang yang tidak menggunakan masker dengan perincian 15 orang laki-laki dan 5 orang perempuan.” Pungkas Kapolsek Tarogong Kaler Iptu Masrokan S.E