60menit.com, Garut, - Jajaran pengurus Federasi Serikat Buruh (FSB) Nikeuba KSBSI Kabupaten Garut mendatangi Dinas UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pengaduan dan juga menanyakan progres pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan pada bulan Maret dan Agustus 2020, Kamis (10/09).
Substansi dari pelaporan tersebut karena kuat dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan berdasarkan Pasal 93 Ayat (2) jo. Pasal 186 Ayat (1) UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Daux Cosmetic yang beralamat di Jalan Raya Karangpawitan, kecamatan Karangpawitan Garut, Jawa Barat.
Ketua FSB Nikeuba KSBSI Kabupaten Garut Christian Kangae Maimutu yang ditemui usai pelaporan di Kantor Dinas UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Provinsi Jawa Barat, Jalan Ahmad Yani, Garut Kota, mengatakan pada hari ini pihaknya pun melakukan pengaduan terkait adanya salah satu pekerja PT. Daux Cosmetic yang bernama David Hapipudin sejak tanggal 25 Agustus 2020 hingga saat ini dilarang atau tidak di izinkan masuk kerja oleh pihak perusahaan.
"Dengan arogansinya pihak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tentunya hal tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 151 jo. Pasal 152 jo. Pasal 155 jo. Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003. dan
Kami merasa heran hal seperti ini terus terjadi sejak awal pengaduan pada tahun 2018 hingga saat ini," ungkap Christian.
Menurut Christian, seolah-olah adanya pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui dinas terkait tentang sepak terjang PT Daud Cosmetics yang bertindak sewenang-senang terhadap buruhnya.
"Kami berharap UPTD pengawasan ketenagakerjaan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Permenaker No.33 tahun 2016 tentang tata cara pengawasan ketenagakerjaan sehingga akan adanya kepastian hukum demi terciptanya keadilan," pungkas Christian. (JM).