60menit.com, Garut - GO (31) seorang pencuri mobil warga Bandung berhasil ditangkap di Kabupaten Garut, Rabu (9/9/2020).
GO ditangkap saat aksinya hendak menjual barang curiannya itu di sejumlah showroom di Kabupaten Garut.
Petualangan GO itu berhasil dihentikan polisi lalu lintas (Polantas). GO berhasil dibekuk di jalan buntu usai pengejaran yang dilakukan Polantas karena GO tak mengetahui jalanan di Kabupaten Garut.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Garut, AKP Asep Nugraha mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi dari grup whatsapp tentang adanya mobil hasil curian di Bandung memasuki Garut pada Rabu (9/9) siang.
“Menerima informasi itu kami menyebar anggota di jalur-jalur yang diperkirakan akan dilewati oleh pelaku pencurian,” ujarnya.
Pihaknya pun menerima informasi bahwa pelaku diketahui hendak menjual mobil curiannya di beberapa showroom mobil namun ditolak oleh pemiliknya.
Menerima informasi tersebut, Polisi meminta agar pemilik showroom mengikuti pelaku sambil pihaknya menyiapkan anggota untuk ikut melakukan pengejaran.
“Setidaknya ada beberapa showroom yang sudah pelaku datangi dengan tujuan menjual mobil itu. Awalnya pemilik showroom memang percaya, karena pelaku ini mencuri mobil berikut STNK dan BPKBnya,” katanya.
Saat melakukan aksi pengejaran itu, pelaku mengarah ke wilayah Kecamatan Karangpawitan, tepatnya di perumahan Suci Permai. Pelaku pun terjebak di jalanan buntu sehingga akhirnya bisa ditangkap langsung berikut barang bukti kendaraan, BPKB, STNK, hingga SIM dan KTP pemilik kendaraan.
“Jadi dari info yang kami terima, pelaku ini kemarin (8/9) sore awalnya melakukan pertemuan dengan pemilik kendaraan dengan tujuan untuk jual beli kendaraan dengan plat nomor D 1370 VCG. Saat pelaku mengecek kendaraan berikut surat-suratnya, pelaku langsung kabur menggunakan kendaraan tersebut. BPKB, STNK, SIM, KTP, semuanya ada di dalam mobil,” jelasnya.
Lokasi kejadiannya sendiri, disebut Asep berada di kawasan Kopo Bandung.
Korban, disebutnya sudah melakukan laporan resmi kepada pihak kepolisian setempat, tepatnya di Polsek Margaasih.
“Selanjutnya pelaku ini kami serahkan ke Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut untuk proses selanjutnya,” tutupnya.