Memperdagangkan Beras Tanpa Label Bisa Dipidanakan Ini Kata Praktisi Hukum
-->

Advertisement Adsense

Memperdagangkan Beras Tanpa Label Bisa Dipidanakan Ini Kata Praktisi Hukum

Wak Puji
Selasa, 29 September 2020

 


60menit.com, Garut - Praktisi hukum di Kabupaten Garut, Budi Rahadian, SH mengatakan, pelaku usaha yang memperdagangkan beras tanpa label, jelas menyalahi dan dapat dikategorikan melanggar hukum sehingga dapat diberikan sanksi bahkan bisa sampai pidana penjara.


“Pasal 2 Permendag No 59 Tahun 2018 yang telah dirubah menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2019, telah mengatur kewajiban pencantuman label bagi pelaku usaha yang memperdagangkan beras,” kata advokat dari Kantor Hukum Budi Rahadian, SH & Rekan itu, saat dimintai tanggapannya terkait banyaknya beras yang diperdagangkan tanpa label termasuk beras dalam penyaluran Bansos BPNT, Selasa (29/9/2020).


Budi menjelaskan, yang dimaksud dengan label dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut sekurang-kurangnya harus memuat keterangan mengenai merk, jenis beras (berupa beras premium, medium atau khusus), termasuk prosentase butir patah dan derajat sosoh, keterangan dalam hal beras dicampur dengan varietas lain, berat/isi bersih (netto) dalam satuan kilogram atau gram, nama dan alamat pengemas beras atau importir beras.


“Permendag kan tidak mengatur untuk penyaluran beras program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tetapi bagi semua pelaku yang memperdagangkan beras dalam kemasan harus menggunakan label,” terang politisi Partai Demokrat ini.


Budi menambahkan, bagi pengusaha yang melanggar dapat diberikan sanksi berupa menarik barang dari peredaran dengan biaya sendiri,pencabutan izin usaha, dan sanksi pidana kurungan.


“Berdasarkan pasal 104 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan,sanksi pidananya maksimal 5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar dia.