Kurungan 10 Tahun Menanti Sutarman Karena Kasus Penipuan Gelar Pendidikan
-->

Advertisement Adsense

Kurungan 10 Tahun Menanti Sutarman Karena Kasus Penipuan Gelar Pendidikan

Wak Puji
Jumat, 18 September 2020


60menit.com, Bandung - Polisi telah menetapkan Mister Sutarman sebagai tersangka atas kasus penipuan dalam kemunculannya di Paguyuban Tunggal Rahayu. Dedengkot kelompok yang mengubah lambang Garuda Pancasila itu kini ditahan.

“Sudah dilakukan pemeriksaan dan sekarang dinaikkan tersangka dan tersangka atas nama Pak Sutarman itu sudah dilakukan penahanan,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (17/9/2020).

Ia mengatakan, Sutarman ditahan di ruang tahanan (rutan) Mapolres Garut. Dalam perkara ini, Sutarman dikenakan pasal terkait penggunaan gelarnya.

Adapun pasal tersebut yakni Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Ancaman hukuman dalam pasal ini mencapai 10 tahun penjara.

“Penahanan ini sekarang terkait masalah Undang-Undang tindak pidana penggunaaan tanpa hak gelar akademik vokasi, ini yang kita fokuskan dulu yang sudah jelas gelar profesor dan sebagainya itu bohong sehingga itu dinaikkan statusnya tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Erdi.

Sebagaimana diketahui, Mister Sutarman merupakan Pemimpin Paguyuban Tunggal Rahayu yang viral gegara mengubah lambang Garuda Pancasila.

Selain itu, pria yang mengklaim diri bernama Prof. Dr. Ir. H. Cakraningrat, SH. ini pula diketahui mencetak uang sendiri dan diduga melakukan penistaan agama dengan mengganti kalimat Bismillah menjadi Albismillah.