60menit.com, Garut - Kasus pemecatan sepihak pada Tiga dari lima orang Perangkat Desa Sukamukti, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, oleh kepala desa nya, berkumpul di Kantor Hukum “Silgar & Partnes” di JI. Siliwangi No 8, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk melakukan konferensi pers terkait gugatan mereka, Jumat (11/09).
Ke tiga orang Perangkat Desa tersebut adalah : 1. Yeni Heryanti (38), Alamat : Kampung Kondang Rege RT.03, RW.06, Desa Sukamukti, Kecamatan Cilawu, 2. Nina Yulianti (27), Alamat : Kampung Kondang Rege, RT.01 RW.06, Desa Sukamukti, Cilawu. 3. Nenden Yuniarsih. (24), alamat : Sindangsari, RT.04, RW.09, Desa Sukamukti, Kecamatan Cilawu.
Anton Widiatno SH, selaku kuasa hukum para perangkat desa tersebut adalah Pengacara yang sudah terkenal dengan kearifan sosialnya berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melawan tergugat Kepala Desa Sukamukti dengan Salinan Putusan Nomor Perkara #51/G/2020/PTUN.BDG
Pengacara senior Silgar& Partners, Anton Widiatno SH., yang didampingi Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Garut Syarif Hidayat, dan ke tiga orang perangkat desa, mengungkapkan jika pihaknya menerima Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Februari 2020, dari tiga orang Perangkat Desa yang merasa dirugikan dengan Pemberhentian tersebut, yang merasa keberatan atas Keputusan Kepala Desa Sukamukti, Titin Karyatin tentang Pemberhentian sebagai Perangkat Desa Sukamukti.
“Terhitung tanggal 7 Januari 2020, Kades memberhentikan Nenden Yunarsih dari jabatan sebagai Kaur Perencanaan, Nina Yuliyanti, dari jabatan Kadus II Desa Sukamukti, Yeni Heryanti dari jabatan Kadus II Desa Sukamukti,” ungkapnya.
Anton manambahkan, Para pemohon tidak pernah membuat dan mengajukan Surat Pengunduran diri Sebagai Aparat Desa Sukamukti walaupun dipaksa membuat surat pengunduran diri. Para Pemohon juga beralasan masih bisa dan mampu bekerja sebagai Aparat Desa Sukamukti.
“Kami menilai tindakan Kepala Desa Sukamukti dengan mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Aparat Desa tidak sesuai dengan aturan hukum, diantaranya, Prosedur/Proses Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67, Tahun 2017 Tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa”, tegasnya.
Namun menurut Anton setelah pihaknya melakukan gugatan dan memenangkan perkara tersebut, mau tidak mau Kades harus segera menjalankan keputusan PTUN, jika tidak maka jeratan pidana akan segera menantinya.