60menit.com, Jakarta - Eks drumer BIP JH, ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah sabu sebagai barang bukti.
"Barang bukti yang kita dapatkan 0,34 gram (sabu)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso No. 1, Koja, Jakut, Jumat (4/9/2020).
Selain sabu, polisi mengamankan 2 unit handphone. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap pria berinisial MY (45) yang berperan sebagai kurir.
JH dan MY ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara pada Rabu (2/9). Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki informasi masyarakat soal adanya penyalahgunaan narkotik di sebuah hotel kawasan Jakut.
"Kemudian ditemukan adanya gerak-gerik mencurigakan dari tersangka MY yang sedang menunggu seseorang. Kemudian setelah dilakukan interogasi, benar didapatkan informasi bahwa tersangka MY sedang menunggu tersangka JH, untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu," terangnya.
Dari pemeriksaan, JH mengaku sudah memakai sabu sejak 2002. Jaka sempat berhenti, tapi menggunakan sabu kembali sejak 2 bulan lalu.
"Alasannya JH menggunakan narkotika sampai saat ini hanya untuk kebutuhan saja, untuk have fun," terangnya.
JH dan MY telah dites urine. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif sabu.
Dalam kesempatan itu, Jaka Hidayat meminta maaf karena telah memakai sabu. Dia mengaku akan berhenti mengkonsumsi sabu.
"Untuk masyarakat, saya sebagai musisi, mau menyampaikan maaf sebesar-besarnya dan saya tidak akan menggunakan lagi. Apalagi teman-teman juga yang masih menggunakan, tolong lah berhenti, itu lebih baik dan untuk kesehatan juga tidak baik," kata JH.
JH mengakui memakai sabu karena kangen akan masa lalu.
"Saya waktu cuma kangen-kangen aja, karena waktu itu sudah berhenti (pakai sabu)," imbuh JH.