60menit.com, Garut - Giat Ops Yustisi Dalam rangka penegakan disiplin sesuai Inpres no 6 Tahun 2020 dan Perda no 47 tahun 2020 tentang penggunaan Masker di Wilayah Hukum Polsek Bayongbong Polres Garut pada hari Kamis (24/09/2020) pukul 08.00 Wib s/d selesai bertempat di Jalan Raya Bayongbong / Pertigaan Simpang Kp.Simpang Desa Mulyasari Kec.Bayongbong Kab.Garut telah dilaksanakan kegiatan Razia Masker dan Pembagian Masker kepada warga masyarakat dalam rangka Pendisiplinan Penerapan protokol kesehatan di Wilayah Hukum Polsek Bayongbong.
Pada operasi yustisi yang dilasanakan Polsek Bayongbong bersama Forkompimcam Bayongbong, Kapolsek Bayongbong AKP Dedi Rustandi Camat Bayongbong Sdr. Arip Rumdana, M.Si Danramil Bayongbong, yang melibatkan anggota Polsek Bayongbong sebanyak 10 personil, Koramil 1113 Bayongbong sebanyak 5 personil, Satpol PP sebanyak 3 personil, Dishub sebanyak 5 personil, kesehatan srbanyak 2 anggota dan Staf Kecamatan sebanyak 5 personil
Operasi Yustisi yang digelar dititik beratkan kepada Pembagian Masker dan himbauan kepada warga Masyarakat sekitar dan kepada para pengendara kendaraan R2 dan R4 untuk senantiasa menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan terutama dalam kegiatan sehari hari untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Operasi yustisi yang di gelar pada hari ini oleh Polsek Bayongbong dan Forkompimcam Bayongbong yaitu kita membagikan masker dan mengajak seluruh warga bayongbong untuk selalu membiasakan menggunakan masker, dengan menggunakan masker kita akan terhindar dari virus corona yang mematikan," kata kapolsek bayongbong.
Hasil pantauan dilapangan mulai terlihat ada penambahan kesadaran dari warga sekitar dan para pengendara kendaraan R2 dan R4 yang melintasi jalan raya bayongbong dimana operasi yustisi digelar.
"Pada operasi yustisi yang digelar pada hari ini kepada pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker kami memberikan teguran lisan dan Sangsi Sosial, setelah itu di berikan Masker,"imbuh AKPDedi Rustandi.
Dari hasil operasi yustisi yang di gelar Polsek Bayongbong bersama Forkompimcam dengan hasil Teguran 85 orang , Sanksi Sosial sangsi Fisik 10 dan Pembagian Masker 35.
"Alhamdulilllah masyarakat pedagang Dan pengguna jalan roda 2 atau roda 4 terutama umum sudah mulai disiplis terlihat dari pantauan kita semua masyarakat sudah aga disiplin untuk selalu mengunakan masker itu bentuk warga masyarakat sudah memahami Perbub no 47 tahun 2020 Pergub no 60 tahun 2020, para pelanggar protokol kesehatan selain sanksi teguran, kami pun dibagi beberapa sanksi diantara tinggal mereka memilih push up 10 kali atau mengucapkan butir-butir pancasila," pungkasnya.