60menit.com, Cianjur - Jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di sejumlah titik di wilayah hukum Polsek Pacet, seorang diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai di Mapolsek Pacet, Kamis, mengatakan kedua pelaku tersebut berinisial S (38) warga Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet dan AK (40) warga Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, ditangkap setelah petugas banyak mendapat laporan kehilangan kendaraan bermotor di sejumlah wilayah hukum Polsek Pacet.
"Anggota kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berhasil ditangkap di satu warung di Kampung Pasekon, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet. Seorang pelaku berusaha melarikan diri dan terpaksa ditembak secara terukur oleh petugas," katanya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor berbagai jenis, 5 buah kunci leter L dan T serta dua buah plat nomor sepeda motor diduga hasil curian. Modus operasi yang kerap dilakukan pelaku dengan cara menawarkan kacamata ke rumah korban yang sudah diincar, saat pemilik lengah pelaku lainnya membawa kabur sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.
"Seorang pelaku bertugas menawarkan kacamata pada korban, saat korban lengah pelaku lainnya membawa kabur sepeda motor korban yang rata-rata terparkir di halaman atau luar rumah, sehingga pelaku utama yang juga residivis tidak dicurigai pemilik rumah," katanya.
Ia menjelaskan, pelaku kerap beraksi dengan modus yang sama sehingga beberapa orang korban mengenali wajahnya, sehingga petugas dengan mudah menangkap kedua orang pelaku. Untuk menghilangkan jejak, pelaku menganti plat nomor dengan nopol palsu, sedangkan nopol asli dibuang di beberapa lokasi yang jauh dari pemukiman.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Saat ini keduanya sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Pacet dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya.