60menit.com, Garut - Sebanyak 22 anggota Komisi I DPRD Jawa Barat menemui Bupati H. Rudy Gunawan di ruang Pamengkang Kompleks Pendopo Garut, Senin (10/08/2020). Kedatangan para legislator itu tiada lain untuk membahas pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Garut Selatan.
Ketua rombongan, Beni Budiman, mengatakan kedatangannya ke Garut dalam rangka mengkonfirmasi, karena beberapa waktu lalu Gubernur Jawa Barat dalam rapat paripurna telah menyampaikan usulan mengenai pemekaran daerah otonom untuk tiga kabupaten di Jawa Barat, yaitu Garut Selatan, Sukabumi Utara, dan Bogor Barat.
“Dan kami berpegangan kepada Undang-Undang 23 dengan tata urutannya, di mana pemerintah daerah melakukan persetujuan setelah Pak Bupati dengan DPRD Kabupaten Garut, lalu jenjangnya ke Gubernur bersama-sama DPRD. Pada babak inilah yang sedang kami laksanakan. Kami mengetahui bahwa masih moratorium, tapi hasil perbincangan kami dengan gubernur juga tidak ada salahnya kita persiapkan sejak awal. Ketika nanti jika ketika diketuk kita sudah siap,” ujar dia.
Beni menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007, DPRD bisa saja tidak menyetujui terhadap usulan, namun kedatangannya hanya memastikan bahwa pemekaran ini bisa sebagaimana keinginan amanat yang paling mendasar, yaitu untuk bertambahnya kesejahteraan rakyat, khususnya yang berada di Kabupaten Garut.
“Untuk itu, di awal mengkonfirmasi karena tahapan berikutnya adalah akan ada yang disebut daerah persiapan, karena daerah persiapan ini memakan waktu tiga tahun, sementara peraturan Pemerintah ini baru ada,” jelasnya.
Beni menambahkan, untuk tahapan berikutnya, pihaknya diberi target yang sangat singkat, bahkan di dalam jadwal tanggal 28 Agustus harus disampaikan dalam rapat paripurna. “Minimal Pak Gubernur harus berkirim surat kepada Bapak Presiden,” kata dia.
Sementara itu Bupati Rudy Gunawan mengatakan, pihaknya bersama DPRD Garut telah mengadakan Rapat Paripurna DPRD menyetujui dan lahir kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD untuk membentuk Kabupaten Garut Selatan.
“Jadi secara politik kami sudah selesai, tinggal menyangkut masalah teknis yaitu dimana ibukota ini akan dibangun,” ungkapnya.
Menurut Rudy, di dalam RT RW tidak dicantumkan dulu ibukotanya (Kecamatan Mekarmukti), namun dalam Kementerian ATR ketika nama calon ibukota itu dimasukkan, pihak kementrian menolak dengan alasan harus ada kajian terlebih dahulu, sehingga lebih baik dikosongkan terlebih dahulu.
“Ketika sudah ada kajian baru dimasukkan untuk wilayahnya yang akan dijadikan sebagai ibukota kabupaten,” ujarnya.