12.138 pelanggar di wilayah hukum Polrestabes Bandung selama Operasi Patuh Lodaya
-->

Advertisement Adsense

12.138 pelanggar di wilayah hukum Polrestabes Bandung selama Operasi Patuh Lodaya

Wak Puji
Kamis, 06 Agustus 2020


60menit.com, Bandung - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung menindak sebanyak 12.138 pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Lodaya 2020 yang berlangsung pada 23 Juli hingga 5 Agustus di wilayah hukum Kota Bandung.

Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung AKP Galih Raditya di Bandung, Kamis, mengatakan dari jumlah tersebut, 6.020 pelanggar ditilang dan 6.118 pelanggar diberi teguran tertulis.

Menurut dia, ada perbedaan Operasi Patuh Lodaya yang dilakukan tahun ini karena berlangsung dalam suasana pandemi COVID-19.

"Ada beberapa perubahan pola-pola berjenjang yang dilaksanakan oleh Satlantas Polrestabes dalam melaksanakan penindakan saat operasi," kata Galih di Balai Kota Bandung.

Sesuai arahan dari Korps Lalu Lintas Polri, operasi itu dilakukan dengan tidak bersifat stasioner. Artinya, kata dia, personel bergerak melakukan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pengendara yang terlihat melanggar.

"Kami tidak berhenti di satu titik kemudian memasang plang, ramai-ramai masyarakat diperiksa semua, itu tidak. Karena hal itu memang dilarang Mabes Polri," kata Galih.

Dengan operasi yang tidak dilaksanakan dengan razia, polisi mencatat pelanggaran yang paling banyak yakni melanggar marka, rambu, tidak memakai helm, dan melawan arus.

Menurut dia, selama Operasi Patuh Lodaya 2020, jumlah kecelakaan lalu lintas menurun. Dua pekan sebelum operasi terjadi kecelakaan sebanyak 26 kasus, sedangkan pada saat operasi terjadi delapan kecelakaan.

Sebelum memasuki masa Operasi Patuh Lodaya, kecelakaan tercatat ada 26 kasus dengan tiga orang meninggal dunia, 33 orang luka ringan, dengan kerugian materialnya Rp23,5 juta.

Sedangkan pada saat operasi, kecelakaan terjadi delapan kasus dengan korban meninggal satu orang, luka berat satu orang, luka ringan sembilan orang, dengan kerugian material Rp8,5 juta.

"Kecelakaan yang terjadi itu kebanyakan roda dua. Rentang usia korban yaitu 21 hingga 32 tahun," katanya.