60menit.com, Medan - Seorang
juru parkir nekat menanam ganja di rumahnya Jalan Pajak Hindu, Kelurahan
Kesawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, Kamis, mengatakan dari tangan tersangka RT (37), petugas menyita barang bukti enam batang ganja yang ditanam di pot. Ia menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka pada Kamis (23/7) setelah mendapat informasi bahwa seorang pria menanam ganja di Jalan Pajak Hindu Medan.
Kemudian Tim Tekab dari Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan di lokasi, dan meringkus tersangka.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, Kamis, mengatakan dari tangan tersangka RT (37), petugas menyita barang bukti enam batang ganja yang ditanam di pot. Ia menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka pada Kamis (23/7) setelah mendapat informasi bahwa seorang pria menanam ganja di Jalan Pajak Hindu Medan.
Kemudian Tim Tekab dari Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan di lokasi, dan meringkus tersangka.
"Ganja
yang dilarang oleh pemerintah dan berbahaya bagi kesehatan itu disimpan di
loteng di dekat kamar tidur tersangka," ujarnya. Afdhal mengatakan, akibat
perbuatan tersangka menyimpan narkotika itu, dan harus mempertanggung
jawabkannya secara hukum.
"Usai ditangkap petugas, tersangka dan barang bukti ganja dibawa ke Mapolsek Medan Barat untuk pemeriksaan selanjutnya," katanya
"Usai ditangkap petugas, tersangka dan barang bukti ganja dibawa ke Mapolsek Medan Barat untuk pemeriksaan selanjutnya," katanya