60menit.com, Tasikmalaya - Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap narapidana asimilasi karena terlibat dalam komplotan kasus pencurian sepeda motor milik tenaga medis di Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Dari tiga orang yang kami tangkap, satu di antaranya adalah napi yang mendapat program asimilasi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Siswo de Cuellar Tarigan saat jumpa pers di Tasikmalaya, Selasa.
Ia mengatakan seorang narapidana asimilasi Lembaga Pemasyarakatan Garut berinisial AS (23) ditangkap setelah melakukan pencurian bersama pelaku lain di Puskesmas Cikalong, Tasikmalaya pada 17 Juni 2020.
Pelaku yang menjalani program asimilasi itu, kata dia, dikembalikan ke Lapas Garut untuk menjalani sisa hukumannya, sedangkan pelaku lain ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Salah satu pelaku adalah warga binaan Lapas Garut yang mendapat asimilasi, yang bersangkutan sudah kami kembalikan untuk menjalani sisa masa hukumannya," kata Siswo.
Selain AS, menurut dia, ada dua pelaku lain yang terlibat kasus pencurian sepeda motor itu yakni DS dan BD sebagai penadah dan penjual sepeda motor hasil curian.
Hasil pengembangan, kata dia, petugas mengamankan enam sepeda motor hasil curian di rumah BD kemudian diangkut untuk menjadi barang bukti tambahan dalam kasus tersebut.
"Barang bukti curian tidak hanya dari Puskesmas Cikalong, tapi ada yang lainnya. Jadi total ada tujuh sepeda motor hasil curian," katanya.
Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Dari tiga orang yang kami tangkap, satu di antaranya adalah napi yang mendapat program asimilasi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Siswo de Cuellar Tarigan saat jumpa pers di Tasikmalaya, Selasa.
Ia mengatakan seorang narapidana asimilasi Lembaga Pemasyarakatan Garut berinisial AS (23) ditangkap setelah melakukan pencurian bersama pelaku lain di Puskesmas Cikalong, Tasikmalaya pada 17 Juni 2020.
Pelaku yang menjalani program asimilasi itu, kata dia, dikembalikan ke Lapas Garut untuk menjalani sisa hukumannya, sedangkan pelaku lain ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Salah satu pelaku adalah warga binaan Lapas Garut yang mendapat asimilasi, yang bersangkutan sudah kami kembalikan untuk menjalani sisa masa hukumannya," kata Siswo.
Selain AS, menurut dia, ada dua pelaku lain yang terlibat kasus pencurian sepeda motor itu yakni DS dan BD sebagai penadah dan penjual sepeda motor hasil curian.
Hasil pengembangan, kata dia, petugas mengamankan enam sepeda motor hasil curian di rumah BD kemudian diangkut untuk menjadi barang bukti tambahan dalam kasus tersebut.
"Barang bukti curian tidak hanya dari Puskesmas Cikalong, tapi ada yang lainnya. Jadi total ada tujuh sepeda motor hasil curian," katanya.
Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.