60menit.com, Jakarta - Artis Catherine Wilson dihadirkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (18/7/2020).
Saat digiring ke lokasi konferensi pers, Catherine Wilson hanya tertunduk lesu.
Wanita berusia 39 tahun tak dihadirkan sendirian, tapi bersama tersangka lainnya berinisal J.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, J adalah sekuriti yang kekerja di rumah Catherine Wilson.
Sepanjang konferensi pers berlangsung, Catherine Wilson terus menundukkan wajahnya yang ditutupi masker.
Ia pun diberikan kesempatan menyampaikan pernyataan di depan puluhan awak media.
Catherine Wilson mengaku menyesal menggunakan narkoba hingga membuatnya harus berurusan dengan hukum.
"Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan melakukan hal bodoh seperti ini lagi," kata Catherine Wilson.
Selain itu, ia turut menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga besarnya, masyarakat, dan pihak kepolisian.
"Saya meminta maaf kepada masyarakat, kepada keluarga besar saya karena telah melakukan kesalahan. Saya berterima kasih kepada Polda Metro Jaya karena telah memperlakukan saya dengan baik. Saya akan mengikuti prosedur hukum yang ada," ujar dia.
Catherine Wilson mengaku baru dua bulan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Pengakuan itu disampaikan Catherine saat pemeriksaan awal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan baru dua bulan menggunakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Guna mendalami pengakuan tersebut, polisi bakal melakukan tes rambut terhadap Catherine Wilson.
"Rencananya akan kami tes rambutnya untuk mengetahui seberapa lama yang bersangkutan menggunakan barang haram ini," ujar Yusri.
Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 10.00.
Ia ditangkap bersama sekuriti rumahnya, yakni seorang pria berinisial J.
Dalam kasus ini, J berperan sebagai orang suruhan Catherine Wilson untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Tersangka J membeli barang haram, dan penggunanya adalah si pemilik rumah, CW," ujar Yusri.