60menit.com, Garut - Terkait adanya tudingan melakukan penyerobotan lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Garut dibantah oleh Dewan Pertimbangan Kadin, Endang Rushendar. Menurutnya, tidak ada penyerobotan dalam menempati kantor yang berada di Simpang Lima eks Mini Market.
"Kita sudah melakukannya sesuai dengan aturan. Bahkan dalam pelantikan Kadin periode 2020-2025 yang bertempat di Gedung Pendopo, Bupati Garut, Rudy Gunawan dengan tegas bangunan tersebut adalah milik Pemkab dan mempersilahkan untuk di gunakan sebagai kantor sementara Kadin," ujar Endang, Sabtu (6/6/2010).
Dikatakan Endang yang juga menjabat Ketua GM FKPPI Garut, gedung milik pemkab Garut, yang selama di kelola oleh SMKN 1 Garut, tidak terawat dan banyak barang rongsoknya.
"Kami sebagai Dewan Pertimbangan Kadin, juga sudah menghadap dan menemui Kepala Sekolah SMKN 1 Garut, Dadang Djohar terkait rencana penggunaan bangunan tersebut, yang selama ini dikontrakan terhadap Mini Market," ucapnya.
Terkait adanya informasi akan digunakan bangunan tersebut sebagai laboratorium siswa. Kata Endang, sangat tidak layak lantaran berada di pinggir jalan dan ramai dari kebisingan.
"Kami jelas penggunaan bangunan tersebut intruksi Bupati Garut, sampai bangunan kantor Kadin berdiri. Kita hanya sementara menempati bangunan tersebut," katanya.
Endang mengaku sangat kecewa dengan adanya pernyataan Dadang Djohar selaku Kepala Sekolah mengatakan adanya penyerobotan lahan. Pungkasnya.(*)