60menit.com, Garut – Pemerintah Desa Padasuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu setiap KPM yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD). Yang mana pembagian BLT di atur dalam Permendes PDT Nomor 6 Tahun 2020.
Kepala Desa (Kades) Padasuka, Sholahal Gina Gunawan, mengatakan, pemberian BLT dilakukan berdasarkan hasil validasi. Yang mana targetnya kategori miskin/rentan miskin, belum terdata, keluarga sakit menahun, dan putus mata pencaharian. Dalam penyaluran didampingi oleh Babinsa dan Babinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Pendamping Desa (PD).
“Alhamdulillah saat ini Desa padasuka sudah bisa merealisasikan penyaluran BLT- DD tahap 2, untuk bulan juni 2020. Semoga penyaluran ini bisa membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya, Kamis (25/6/2020).
Lebih lanjut, Sholahal Gina Gunawan menuturkan, penggunakan Dana Desa untuk BLT, dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades) nomor 10 Tahun 2020 tentang BLT DD serta dengan persetujuan Bupati melalui Camat dengan Keputusan Camat cibatu nomor 022 Tahun 2020, tentang pengesahan keluarga calon penerima BLT.
Sholahal juga menjelaskan, BLT DD ini berbeda dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), karena BLT DD diberikan langsung berupa uang tunai kepada keluarga penerima.
“Penerima BLT DD, tidak boleh rangkap dengan bantuan lain, kalau double langsung dicoret dan Itu juga ada persetujuan dari yang disetujui, yang belum menerima PKH, BPNT atau yang lain,” ucapnya.