60menit.com, Garut - Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Garut, Robi Taufiq Akbar, menyangkan sikap arogansi salah satu agen mandiri yang berada di Desa Sukamerang, Kecamatan Kersamanah, yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap profesi jurnalis.
"Seharusnya, sebagai agen mandiri yang bertugas sebagai E-Warung dalam program BPNT, bisa menerima siapa saja termasuk wartawan yang hendak mengkonfirmasi terkait penyaluran bantuan. Jangan sampai melakukan pelecehan apalagi sampai menunjuk dan menantang, itu tidak baik," ujar Robi, Selasa (30/6/2020).
Dikatakan Robi, jurnalis yang hendak mengkonfirmasi terkait penyaluran merupakan wartawan media online yang tergabung dalam IWO Kabupaten Garut. Untuk itu pihaknya meminta agar agen yang bersangkutan untuk meminta maaf.
"Kami juga akan melayangkan surat pada Bank Mandiri adanya salah satu agen yang arogan. Hal ini untuk mendapatkan peringatan," katanya.
Robi juga menilai, agen mandiri bisa dituntut secara hukum. Yang mana telah menghalang-halangi kegiatan jurnalis dalam melakukan peliputan. "Ini sudah jelas bisa dijerat secara hukum," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu wartawan media online saat hendak mengkonfirmasi pada salah satu agen mandiri mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari agen mandiri.
Hingga berita ini dilaporkan, belum ada keterangan resmi dari agen mandiri yang diduga telah melakukan pelcechan terhadap profesi jurnalis.